MAGELANG – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah, digeruduk massa sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga aktivis, yakni Enrille Championy Geniosa, Azhar, dan Yogi, Senin (4/5/2026). Ketiganya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara atas perkara penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Massa yang berkumpul di pintu masuk PN Magelang membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pembebasan para tahanan politik dan penegasan bahwa para aktivis tersebut bukanlah kriminal. Salah satu demonstran bernama Dimas menyatakan kekecewaannya dan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Vonis ini menimbulkan tanda tanya yang serius. Keadilan telah mati. Ini bisa menjadi acuan negara untuk memudahkan penangkapan aktivis ke depannya,” tegas Dimas.
Dituduh Menghasut Melalui Media Sosial
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Cahya Imawati menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghasut untuk melawan penguasa dengan kekerasan. Kasus ini bermula dari unggahan poster dan narasi di akun Instagram @magelangmemanggil menjelang aksi di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.
Barang bukti yang digunakan meliputi poster bertuliskan “1312” dan “ACAB” yang dinilai jaksa memicu kerusuhan serta perusakan fasilitas umum. Vonis 5 bulan penjara ini sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara.
Tudingan Pembungkaman Demokrasi
Merespons putusan tersebut, Enrille Championy Geniosa menuding adanya persekongkolan antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk membungkam demokrasi. Ia pun menyerukan kepada para simpatisannya untuk tidak takut dan terus menolak ketidakadilan.
Buntut dari vonis ini, tim advokat para aktivis dikabarkan akan melaporkan majelis hakim PN Magelang ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dalam memutus perkara tersebut.


